TASLABNEWS, ASAHAN-Tokoh masyarakat meminta agar permainan ketangkasan untuk anak-anak dan keluarga yang berbau judi di kompleks Graha depan Terminal Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara di tutup.
Hal ini di katakan salah seorang toko masyarakat Kabupaten Asahan Ok Rasyid, Kamis (18/4/2024).
“Kalau ada unsur judinya, harus dicabut ijin ya, Ini demi pendidikan anak-anak dan masa depan mereka,” terang Ok Rasyid kepada Taslabnews.
Ok juga menjelaskan, dampak pencabutan izin itu akan berakibat fatal karena menyangkut jumlah tenaga kerja yang terpaksa harus diberhentikan. Apalagi selepas Lebaran, maka dikhawatirkan terjadi gejolak.
Sebab di pasar malam tersebut, tempat permainan dan ketangkasan untuk anak-anak maupun keluarga jumlahnya cukup banyak.
Lanjut Ok Rasyid, mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “yang di sebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka,” terang Ok mengahiri. (Edi/Syaf)