TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tersangka narkoba ANMS alias Memet (45), diamankan dari sebuah rumah yang sering dijadikannya sebagai tempat untuk jual beli Narkotika jenis sabu di Jalan Gambir, Lingkungan V, Kelurahan Semula Jadi, Jumat 26 April 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Diketahui tersangka merupakan warga Jalan Gambir, Lingkungan V, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan bedasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di kawasan Jalan Gambir tersebut sering dijadikan tempat jual beli Narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka personil Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan teknik Undercover Buy dengan cara mengaku sebagai pemakai Narkotika kemudian memesan Narkotika jenis sabu sebanyak Rp100.000 (2 paket) kepada tersangka ANMS alias Memet.
Ketika tersangka akan menyerahkan 2 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu itu kepada polisi yang menyamar, tersangka langsung ditangkap.
Pada saat dilakukan penangkapan itu, tersangka sempat mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas yang menyamar kemudian melarikan diri ke bawah kolong rumah panggung milik warga setempat.
Akan tetapi berhasil digagalkan petugas. Setelah tersangka berhasil diamankan, tim langsung melakukan penggeledahan rumah didampingi kepala lingkungan setempat dan berhasil menemukan 1 unit timbangan elektrik warna hitam dari dinding di sebelah lemari didalam kamar rumah milik tersangka dan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram,” ujar Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi.
Masih menurut AKP Reynold Silalahi, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Andi (masih lidik) sebanyak 2 gram dengan harga per gram Rp350.000 sehingga total yang di bayar secara cash menjadi Rp 700.000.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang buktinya langsung di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ign/Syaf)