TASLABNEWS, ASAHAN-Kades Air Putih, Kecamatan meranti, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2023.
Kondisi itu menjadi pertanyaan dari sejumlah warga. Pasalnya, menurut warga yang tak ingin disebutkan namanya ini, keterbukaan Informasi publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2018.
“Oleh sebab itu coba dicek dan tanyakan kebenaran tersebut pada pemerintah desa sehingga masyarakat juga bisa ikut serta memantau dan mengawasinya Sebab warga juga punya hak atas informasi tersebut sebagai pembayar pajak negara yang taat pada aturan dan hukum,” kata warga Desa Air Putih itu kepada Awak Media, Senin (7/04/2023).
Ia menambahkan, Aturan PERMENDAGRI Tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa.
Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.
Alokasi dana desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan.
Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pembangunan desa.
Menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Air putih awak media mendatangi kantor Desa Air Putih untuk meminta konfirmasi.
Sesuai pengamatan awak media, di kantor desa memang benar tidak ada papan APBDes di tahun 2023. Sehingga apa yang di informasikan oleh masyarakat tersebut memang benar.
Hanya saja saat wartawan di kantor desa, tidak ada pegawai kantor desa yang bisa dimintai keterangan terkait keluhan warga. (Edi/Syaf)