TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Freddy Simangunsong (FS) suami Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar divonis bebas oleh Hakim dalam perkara kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (25/4 /2024) siang.
“Mengadili, dan menyatakan Freddy Simangunsong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri, didepan persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan, membebaskan terdakwa Freddy Simangunsong oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara, setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa serta martabatnya.
Hakim juga menetapkan, barang bukti berupa 1 unit hp merek Vivo, 1 buah kain sarung dan 1 buah kasur, dikembalikan kepada saksi RA alias Mandah, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara, menangkap Freddy Simangunsong (FS), karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Freddy Simangunsong, dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.
Saat ditemui wartawan, Freddy Simangunsong mengatakan bahwa dirinya berada di dalam kurungan penjara dalam waktu lebih kurang 8 bulan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kutahankan selama 8 bulan lamanya dalam penjara, untuk membuktikan bahwa aku sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepadaku,” ungkap Freddy.
Pantauan wartawan, setelah selesai menjalani siang di PN Rantauprapat, Freddy Simangunsong dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas llA Rantauprapat kemudian pulang kerumah dan disambut oleh Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar dengan upa-upa bersama keluarga. (CS/Syaf)