TASLABNEWS, ASAHAN-Proyek pengecetan di kantor pengadilan Negri (PN) Kisaran Kabupaten Asahan yang tanpa papan nama dipertanyakan warga.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan dikerjakan serta dikerjakan oleh siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek pengecetan kantor PN ini,pasar ini. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Jum’at (19/4/2024).
Sementara, Ketua Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) kabupaten Asahan Maulana Annur mengatakan, seringkali ia menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan proyek yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi Publik (KIP)
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur Tutur Aan.
Aan juga menyayangkan pengadilan negri yang seharusnya menjadi contoh untuk ketaatan dalam melaksanakan peraturan malah justru PN Kisaran memberikan contoh yang tak baik.
“Sangat di sayangkan yang seharusnya PN Kisaran memberikan contoh dalam menaati peraturan ini malah sebaliknya,” terang Aan.
Sementara ketika Taslabnews mengkonfirmasi ke pihak Pengadilan Negri (PN) Kisaran, pihak yang bersangkutan tidak dapat di konfirmasi.
Menurut security PN para pejabat PN Kisaran belum ada yang datang.
“Maaf bang, humas belum masuk, begitu juga ketua,” terang security.
Dari pantauan awak media, pekerja tidak mengunakan alat pengaman dalam berkerja, walau berkerja di ketinggian yang bisa saja terjadi kecelakan kerja. (Edi/Syaf)