TASLABNEWS, ASAHAN- Personel Polsek Setia Janji meringkus tersangka pencuri Handphone dengan Masuk melalui jendela.
Tersangka diketahui berinisial RD (19) warga dusun IV, Desa Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Diketahui tersangka menjalankan aksinya setelah masuk ke rumah korban melalui jendela pada tanggal 20/03/2024 lalu.
Korban merupakan Anggi Santika warga dusun I, Bulu Cina Desa, Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Korban menceritakan, kejadiannya berawal, Sabtu 20/04/2024 sekitar pukul 04.00 wib. Saat itu korban terbangun kemudian melihat 1 unit HP nya yang berada diatas tempat tidur kamar sudah tidak ada lagi, dan dalam kesing hp tersebut juga ada uang tunai sebesar Rp.50.000.
Kemudian korban memeriksa jendela korban dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci lagi.
Korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prapat Janji dan berdasarkan laporan pengaduan tersebut maka Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Toman Napitupulu SH untuk segera menuju ke rumah pelaku.
Sehingga pelaku RN berhasil ditangkap dan turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A1K serta uang tunai sebesar Rp50.000 tersebut.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku RN. Kepada polisi RN mengakui perbuatannya ada melakukan pencurian 1 unit HP merk Oppo A1K dan uang tunai sebesar Rp50.000 dari dalam rumah yang berada di Dusun I Buluh Cina, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui jendela kamar.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH melalui Kapolsek Setia Janji membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan Pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Polsek Prapat Janji. (Edi/Syaf)