TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang tersangka penggelapan motor ASW (24) diamankan personil Polsek Pulau Raja Polres Asahan atas laporan penggelapan sepedamotor milik seorang warga.
Informasi diperoleh tersangka mereka warga Dusun I, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Kejadian bermula, Jumat tanggal 26 Januari 2024 pukul 08.00 Wib. Dimana terlapor meminjam sepedamotor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak mengantarkan istri ke puskesmas Pulau Rakyat.
Lantas korban memberikannya namun setelah ditunggu tunggu tersangka tidak mengembalikan Sepedamotor tersebut. Korban lalu berusaha mencari tersangka namun tersangka tak berhasil ditemukan.
Akhirnya Minggu 14/04/2024 Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa tersangka penggelapan sedang berada di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Kemudian Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pulau Raja, kemudian Kapolsek Pulau Raja memerintahkan Kanit beserta anggota opsnal untuk melakukan penangkapan.
Sesampainya di tkp, pelaku penggelapan berhasil diamankan setelah dilakukan interograsi, terlapor mengaku bahwa sepedamotor tersebut sudah digadaikan kepada seseorang di wilayah Medan dengan harga dan uang hasil pegadaian tersebut sudah habis dipakai untuk membeli 3 potong baju kaos warna hitam dan putih dan 1 potong celana panjang jeans warna biru, serta untuk kebutuhan pribadi terlapor.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH Melalui Kapolsek Pulau Raja membenarkan hal tersebut, dan terhadap tersangka akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. (Edi/Syaf)