TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Personel Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari kawasan Pasar Banjar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Minggu (14/4).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH, Selasa (16/4) membenarkannya.

Katanya, yang melaporkan kejadian tersebut adalah korban yakni Denni Pasaribu (27) warga Desa Siantar Tonga Tonga II, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.
“Berdasarkan laporan korban, kejadian pencurian sepedamotor tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 April 2024 dan laporan diterima oleh piket Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai sekira pukul 16.30 WIB.
Pada saat itu, korban mengaku sedang berkunjung kerumah keluarganya di Jalan Delima, Perumnas Sijambi No.43, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Hendra A Karo Karo, SH, MH diketahui bahwa pelaku curanmor adalah PAD (23) warga Jalan M Abbas, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Pelaku masuk kedalam teras rumah keluarga korban di Jalan Delima, Perumnas Sijambi No.43, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dengan cara membuka pintu pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepedamotor korban yang berada di teras rumah yang saat itu kuncinya kebetulan lengket pada sepedamotor.
Kemudian pelaku langsung membawa sepedamotor korban. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000 dan korban langsung melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga.
Masih menurut Kapolsek Datuk Bandar ini, setelah memperoleh informasi bahwa pelaku telah membawa sepedamotor tersebut ke arah Simpang Empat, Kabupaten Asahan, tim langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan.
Kemudian, sekitar pukul 17.45 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan sepedamotor dan pelaku curanmor tersebut dari Pasar Banjar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, tim langsung membawa pelaku dan barang buktinya berupa 1 unit sepedamotor Honda Beat No. Pol. BK3648AJQ, 1 buah kunci kontak sepedamotor, 1 BPKB sepeda motor Honda dan 1 buah STNK sepedamotor ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Datuk Bandar ini. (Ign/Syaf)