TASLABNEWS, ASAHAN- Ketua Gerakan Reformasi Mahasiswa Asahan (Grima) Azhari Munthe meminta Kapolri mencopot jabatan Kapolres Asahan karena terkesan membiarkan seorang DPO kasus 57 kg Narkoba jenis Sabu dan 5.000 butir pil ekstasi bebas berkeliaran.
Ucapan tersebut disampaikan Azhari Munthe, Minggu (28/4/2024) karena kesal terhadap pihak APH terkhusus Polres Asahan yang saat ini di komandoi AKBP Afdhal Junaidi yang terkesan membiarkan seorang DPO berinisial S alias GOMPAR bebas berkeliaran.
“Padahal S alias GOMPAR sudah terhitung 4 tahun DPO kasus 57 kg narkoba jenis sabu dan 5000 butir pil ekstasi namun sampai sekarang S alias GOMPAR masih berkeliaran disekitaran Kota Tanjungbalai dan Asahan dan bahkan diduga masih melakukan kegiatan penjualan barang haram tersebut,” ucap Azhari.
Pada nomor perkara 289/Pid.Sus/2021/Pn Tjb dan Berita Acara Perkara (BAP) dari ke-2 terdakwa ada satu nama yang disebutkan oleh JS dan SA alias IAN K yaitu S alias GOMPAR.
“Dari tahun 2021 sampai 2024 terhitung sudah 4 tahun lamanya GOMPAR masih berkeliaran dan diduga masih menjalankan aktivitas berjualan barang haram, saya sangat berharap agar Kapolda Sumatera Utara dan Mabes Polri mengambil alih perkara ini karena Polres Asahan dinilai tidak mampu untuk menyelesaikan perkara ini,” pungkas Azhari. (Edi/Syaf)