TASLABNEWS, ASAHAN,-Jajaran Sat Lantas Polres Asahan melakukan penindakan terhadap truk pengangkut buah sawit yang tak pakai jaring dan melebihi muatan yang meresahkan warga sekitar Jalan Cokroaminoto Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Sasaran utama razia adalah pelanggaran seperti surat-surat, SIM, STNK, Helm, knalpot brong, termasuk truk-truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit yang melebihi muatan (tonase).
Razia ini juga dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas truk sawit.
“Jalan Cokroaminoto Kisaran ini banyak juga dikeluhkan. Sementara, pengguna jalannya ramai. Kalau muatannya penuh gitu, bisa membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kasatlantas Polres Asahan AKP Dwi Himawan Chandra, Selasa (2/4/2024).
Kasatlantas menjelaskan, truk yang kedapatan membawa beban melebihi batas akan ditilang.
Sementara truk yang muatannya wajar dan surat-suratnya juga lengkap, dipersilakan melanjutkan perjalanan. Hal ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Asahan.
“Kegiatan ini berdasarkan pantauan di lapangan pelanggaran seperti surat-surat, SIM STNK helm dan knalpot brong juga menjadi pelanggaran yang didapatkan anggota di lapangan termasuk kelebihan muatan truk,” terang Himawan.
Dampak dari ketidakpatuhan pada angkutan truk berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas dan bisa terjadi insiden fatal, seperti kecelakaan pecah ban maupun rem blong.
Kegiatan razia pelanggaran lalu lintas juga rutin dilakukan untuk penertiban termasuk juga knalpot brong, dan antisipasi balap liar.
Selain itu kegiatan razia yang digelar anggota Satlantas Polres Asahan tersebut dilaksanakan dalam rangka menekan pelanggaran lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polres Asahan sekaligus menciptakan keamanan dan berlalu lintas.
Kasatlantas menghimbau pada orang tua agar tidak diperbolehkan anaknya yang masih belum siap mengendarai sepedamotor, hal ini bisa membahayakan keselamatan dan pengendara roda dua.
Pengemudi kendaraan bermotor juga diminta agar melengkapi surat-surat berkendara seperti perlengkapan lainnya.
“Kita tindak tegas juga kendaraan yang memakai knalpot brong dan akan kita lakukan tilang plus mengganti knalpot terlebih dahulu dengan standar ditambah sanksi surat pernyataan pemilik,” pungkasnya. (Edi/Syaf)