TASLABNEWS, LABURA-Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H Samsul Tanjung ST MH menyerahkan laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut, Kamis (28/3) di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
Laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE., MM, Ak, CA, CSFA, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Labura Tahun Anggaran 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2004.
“Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir”, ucapnya.
Wakil Bupati Labura H. Samsul Tanjung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara khususnya Tim pemeriksa LKPD Pemkab Labuhanbatu Utara yang telah melakukan pemeriksaan, membimbing, memberikan masukan, saran dan petunjuk kepada Pemerintah Kabupaten Labura sehingga dapat menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 tepat waktu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Cad/syaf)