TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak perkebunan Sei Silau Asahan diduga izinkan adanya bangunan usaha di Areal HGU. Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan.
Itu dikatakan narasumber yang tak ingin disebutkan namanya kepada TASLABNEWS, Rabu (27 /3/2024). Ia mengatakan bahwa ada bangunan baru di sekitaran kantor Kebun Sei Silau.
Hasil pantauan awak media yang meninjau langsung turun kelokasi bangunan usaha tersebut, Kamis 28 maret 2024 sekira pukul 15:30 wib. memang benar adanya bangunan usaha tersebut.
Usaha yang berdiri di areal HGU tersebut menurut informasi dari masyarakat sekitar diduga milik karyawan PTPN IV Kebun Sei Silau yang istrinya bekerja di Poliklinik Kesehatan Perkebunan Sei Silau.
Diduga kuat SP BUN memberikan izin dalam mendirikan usaha di areal HGU yang tak jauh dari kantor besar Kebun Sei Silau regional 1 Asahan.
Sebab menurut ungkapan dari seseorang yang menceritakan kepada awak media.bahwa mendirikan bangunan yang terletak tak jauh dari kantor besar perkebunan tersebut tidak lah sembarangan.
“Harus ada nya izin dari pihak SP BUN. Karena yang saya ketahui bahwa memang kebun PTPN IV Kebun Sei Silau regional 1 Asahan ini rawan sekali dengan penggarapan penyerobotan. Demi untuk kepentingan orang dan sekelompok orang,” terang warga tersebut.
“Semoga pihak direksi utama perkebunan PTPN IV tanggap dan menyikapi terkait bangunan usaha yang berdiri di areal HGU. Karena di khawatirkan kedepannya akan banyak orang orang yang meniru turut mendirikan bangunan usaha di areal HGU,” tukasnya.
Sementara Andrianto ketua SPBUN REGIONAL 1 PTPN IV Kebun Sei Silau Asahan saat di konfirmasi lewat via telepon mengatakan, pihaknya mengakui memberi ijin salah satu karyawan ya mendirikan bangunan di wilayah perkebunan.
“Ini kedai yang rumahnya dibelakang kios itu pak dan itu untuk jualan mereka, menambah penghasilan dia,andai yang bangun bukan Yang punya rumah di situ, tidak kami izinkan pak..karena rumahnya di situ makanya kami izinkan untuk jualan untuk menambah penghasilan mereka pak 🙏🙏🙏, ‘terang Andrianto. (Edi/Syaf)