TASLABNEWS, ASAHAN-Tersangka pencurian sepedamotor di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan diringkus personel Polsek Prapat Janji, Selasa (26/03/2024).
Pelaku diketahui berinisial IAH (53) warga Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Informasi diperoleh saat itu, Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib korban NS tiba PT SIP yang berada di Dusun I, Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan untuk bekerja dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion.
Kemudian korban memarkirkan sepedamotor di parkiran PT SIP tepat nya di samping warung/kantin dengan kunci sepedamotor tetap berada di sarang kunci.
Kemudian pelaku datang berjalan ke lokasi parkiran dan bertemu saksi IM dan bercerita cerita, dan tak berapa lama kemudian saksi IM meninggalkan pelaku di parkiran menuju ke kantin/warung.
Kemudian sekira pukul 14.00 wib pelaku melihat dilokasi parkiran ada sepedamotor vixion terparkir dengan kunci kontak berada di sarang kuncinya.
Maka seketika itu pelaku langsung mencuri dan mengendarai sepedamotor tersebut meninggalkan lokasi parkiran, dan pada saat melintas didepan warung saksi S.yang berada di warung melihat pelaku mengendarai sepedamotor vixion milik korban kemudian bertanya kepada saksi dengan mengatakan “Itu yang membawa sepedamotor NS siapa, sepedamotornya dipinjam atau dicuri, jumpai dulu N,” ucapnya
Kemudian saksi menjawab ” itu si IAH, oke biar kujumpain dulu si N” ucapnya.
Kemudian saksi pergi kedalam pabrik menemui korban dan memberitahukan bahwa sepedamotornya dibawa pergi oleh pelaku, mendapatkan informasi tersebut korban langsung menuju parkiran dan melihat dilokasi parkir bahwa sepedamotor milik korban sudah tidak ada lagi.
Korban dan saksi mencari sepedamotor miliknya disekitar lokasi pabrik namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan masyarakat (Dumas) TP. Pencurian sepedamotor ke Polsek Prapat janji.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Prapat janji AKP JT Siregar SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prapat janji IPDA Toman Galaksi Jaya SH melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib di ketahui pelaku berada di Kota Kisaran.
Kemudian personil unit reskrim Polsek Prapat janji di pimpin Kanit Reskrim IPDA Toman Galaksi Jaya SH langsung menuju ke Kota Kisaran tepatnya di pinggir jalan yang berada di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pelaku dan barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha Vixion berhasil diamankan, selanjutnya pelaku diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian sepedamotor.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH membenarkan saat ini pelaku di amankan di Polsek Prapat janji dan dilakukan proses sidik sesuai Prosedur. (Edi/Syaf)