TASLABNEWS, ASAHAN-Pengibaran Bendera Merah Putih yang rusak di Desa Suka Makmur, Kecamatan Pulau Bandreng Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatra Utara disoroti warga.
Dari keterangan warga setempat yang tak mau di sebutkan namanya, Kamis (21/3/2024) selain mengibarkan bendera robek, lusu dan kusam, bendera tersebut tak pernah diturunkan.
“Sangat di sayangkan seharusnya kantor kepala desa, harus memberi contoh kepada warga ya, ini justru di duga dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan lusu koyak dan kusam, bahkan bendera tersebut tak pernah di turunkan,” ungkap warga tersebut.
Bendera Negara Merah Putih ada ketentuannya. Jika asal pasang dan bendera rusak, maka bisa dijerat pidana kurungan atau denda Rp100 juta.
Ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam.
Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp100 juta.. (Edi/Syaf)