TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diduga jadi bandar narkoba jenis shabu-shabu, AS alias Abu (39) dilaporin warga ke Polres Tanjungbalai. Tersangka diringkus polisi, Selasa (26/3/24) sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi diperoleh tersangka berinisial AS alias Abu (39), warga Jalan Nila, Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, SH, Rabu (27/3/24) mengatakan tersangka diringkus dari kawasan Jalan Santun, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai bedasarkan laporan dari masyarakat.
Katanya, sebelum diringkus, Sat Resnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap tersangka pemilik narkotik AS alias Abu yang sudah sangat meresahkan masyarakat itu.
“Pada saat AS alias Abu berada di Jalan Santun, kami langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap AS alias Abu. Dari badan tersangka, kami temukan narkotika jenis sabu seberat 46.86 gram, 1 dompet warna merah,
2 batang pipet plastik yang sudah di runcingkan dari genggaman tangan sebelah kanan, 1 unit timbangan elektrik warna silver dan uang tunai sejumlah Rp2.600.0000 dari kantong celana sebelah kanan.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa dia mendapat narkoba tersebut dari seorang laki-laki bernama M (lidik) sebanyak 30 gram dengan harga Rp 400.000 per gram, total uang Rp12.000.000 dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.
“Maka kami melakukan pengembangan menuju rumah M (lidik), namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Reynold Silalahi SH.
Menurut Silalahi, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum, tersangka AS alias Abu beserta barang buktinya langsung di bawa ke Kantor Polres Tanjungbalai.
Terhadap tersangka, imbuhnya, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ign/Syaf)