TASLABNEWS, ASAHAN-Tersangka penggelapan sepedamotor di Kabupaten Asahan berinisial SH diringkus polisi.
Dari keterangan Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, awalnya SH bersama saksi MGM berangkat dari kantor koperasi tempat tersangka dan saksi bekerja (rumah korban) yang berada di Jalan Rambe, Gang Sudra, Lingkungan V, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan menuju Dusun VI Jati Sari, Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan berboncengan dengan mengendarai sepedamotor Honda Verza milik korban dengan tujuan untuk menagih hutang dari nasabah, Rabu (13/03/2024).
Setelah sampai di rumah nasabah, selanjutnya tersangka dan saksi memulai menagih uang pinjaman, lalu sekira pukul 11.00 wib tersangka meminjam sepeda.otor kepada saksi dengan mengatakan: “Pak pinjam sepedamotor sebentar saja mau beli rokok ke warung,” ucapnya
Kemudian saksi menjawab: “Ok, cepat ya jangan lama” dan pelaku menjawab: ” iya pak, sebentar saja.”
Kemudian pelaku membawa sepedamotor tersebut. Setelah menunggu beberapa lama tersangka tidak juga datang sehingga saksi menelpon ke HP tersangka, namun sudah tidak aktif lagi, selanjutnya saksi tetap menunggu sekitar 5 jam namun pelaku tidak datang.
Sekitar pukul 16.00 wib saksi menghubungi korban dan menceritakan kejadian yang telah terjadi, lalu korban menelpon tersangka yang juga karyawan koperasi milik korban, namun HP tersangka tidak aktif.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Prapat Janji perihal TP. Penggelapan 1 unit sepedamotor Merk Honda Verza dengan kerugian yang dialami sebesar Rp.12.000.000.
Selanjutnya penyidik menerima informasi dari masyarakat bahwa keberadaan tersangka di Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Toman Napitupulu SH beserta tim segera berangkat, kemudian tersangka beserta barang bukti 1 unit sepedamotor merk Honda Verza berhasil diamankan.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik J dan selanjutnya tim unit reskrim Polsek Prapat janji langsung membawa pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Verza barang bukti ke kantor Polsek Prapat Janji guna proses hukum yang berlaku. (Edi/Syaf)