TASLABNEWS, ASAHAN-Fasilitas mushola di Mal Pelayanan Publik milik Pemkab Asahan tidak untuk umum. Karena mushola tersebut hanya boleh dipergunakan bagi pegawai saja.
Terbukti mal pelayanan publik Kabupaten Asahan tidak menyediakan fasilitas mushola untuk para pengunjung yang ingin menjalankan ibadah sholat.
Hal ini di ketahui setelah warga yang kebetulan akan melaksanakan sholat Ashar, Selasa (19/03/2024) pukul 15.45 WIB.
Dari keterangan Surya, awalnya ia akan mengurus pajak kenderaan bermotor, karena sudah tutup, Surya istirahat di lobi kawasan tunggu. Tidak berapa lama masuklah waktu sholat Ashar, dengan di sertai suara azan.
Namun saat akan sholat, Surya bertanya ke salah seorang pegawai yang tak mau di sebutkan namanya, di mana mushola.
Oleh pegawai tersebut dikatakan mushola di tingkat atas, namun tidak untuk umum namun untuk pegawai saja.
“Mushola di atas, tapi hanya untuk pegawai saja, pengunjung tidak boleh sholat di mushola tersebut,” terangnya.
Sangat di sayangkan mal pelayanan publik yang seharusnya mempermudah pengunjung dalam pengurusan dan pelayanan sebesar ini, tidak menyediakan tempat sholat bagi umat islam yang akan sholat. (Edi/Syaf)