TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat melalui Whatshapp (WA), Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung gerak cepat menindak lanjutinya, Senin (25/3/24) sekitar pukul 21.15 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai ini berhasil mengamankan satu orang laki – laki pemilik narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan dari kawasan Jalan Pancing, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya pesan Whatsapp dan Telepon langsung ke handphone Kasatres Narkoba tentang seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pancing, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Selanjutnya, imbuhnya, Kanit 1 dan Kanit 2 Satres Narkoba ditugaskan untuk melakukan penyelidikan tentang laporan pengaduan tersebut.
Pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 21.15 WIB, personil Satres Narkoba menghubungi tersangka, seorang laki-laki berinisial DS alias D dengan tekhnik undercover buy atau menyamar sebagai calon pembeli narkoba. Petugas yang menyamar tersebut kemudian memesan narkoba jenis sabu seharga Rp100.000 kepada DS alias D.
“Ketika tersangka DS alias D akan menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, petugas tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DS alias D,” ujar Kasatres Narkoba AKP Reynold Silalahi.
Masih menurut Kasat, saat dilakukan penggeledahan badan yang didampingi Kepala lingkungan setempat, ditemukan uang tunai sejumlah Rp150.000 dari kantong sebelah kanan DS alias Dm
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah, juga di dampingi kepala lingkungan setempat, ditemukan 2 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu di atas lantai didalam kamar, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga narkotika Jenis sabu, 1 buah kotak rokok merek Club X yang didalamnya berisi 1 buah bungkusan plastik klip transparan kosong, dan 1 unit handphone merek Samsung warna putih berada di atas tempat tidur didalam kamar, 1 unit handphone merek Vivo warna biru di atas lantai yang berada di ruang tamu.
Kepada petugas, DS alias D mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan bernama W (lidik) sebanyak 2 gram seharga Rp400.000 per gram dengan total uang Rp800.000 dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.
Lanjutnya, saat petugas mengunjungi rumah W didampingi kepala lingkungan setempat untuk pengembangan, rumah W (Lidik) sudah dalam keadaan kosong.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka DS alias D beserta barang buktinya langsung di bawa ke Kantor Polres Tanjungbalai. Dalam pemeriksaan, akhirnya diketahui bahwa alamat sah dari tersangka DS alias D adalah di Jalan Arwana, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” pungkas AKP Reynold Silalahi.
Menurut Silalahi, atas perbuatannya itu, tersangka DS alias D akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ign/Syaf)