TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Seiring perkembangan zaman, dimana teknologi semakin canggih memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan dengan transformasi pelayanan.
Transformasi ini melibatkan restrukturisasi tugas dan fungsi, serta penyempurnaan dalam pelayanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setdakab Labuhanbat Zaid Harahap, S.Sos., MM. saat menjadi Pembina Apel dalam Apel Gabungan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Halaman Kantor BKPP, Senin (12/02/2024).
Zaid mengatakan bahwa perizinan kini telah dilakukan secara online single submission (OSS RBA), sedangkan untuk perizinan yang tidak ada di OSS akan dilakukan melalui Aplikasi SI CANTIK Cloud yang akan segera di implementasikan di Labuhanbatu. Kedua sistem aplikasi ini berasal dari pemerintah Pusat. Dengan adanya sistem online ini, maka perizinan sudah bisa dilakukan secara mandiri tanpa pelaku usaha perlu datang ke kantor mengurus perizinannya.
“Usah Pala datang Kasika, mengurusnya di sistem pun bisa, Ja!,” ucapnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan terkait struktural yang dulu masih dikenal adanya Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi), maka sekarang menjadi jabatan fungsional. Tugas dan fungsi DPMPTSP yang memegang fungsi Administrasi kini hanya terfokus pada fungsi pelayanan konsultasi. Sedangkan untuk fungsi perizinan sendiri terletak pada OPD teknis di masing-masing Dinas yang akan menangani permasalahan administrasi perizinan.
“Peran OPD teknis di setiap dinas ini sangatlah vital, karena OPD teknislah yang mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin, apakah izin disetujui atau ditolak. Sehingga diperlukan pemahaman dan penguatan terutama dalam hal penyelenggaraan perizinan di sistem,” ucapnya.
Menutup amanatnya, Zaid berpesan bahwa prinsip yang harus kita junjung tinggi adalah pelayanan yang dilakukan dengan sepenuh hati kepada masyarakat, bukan hanya untuk memperoleh imbalan saja, tapi juga harus memiliki kepedulian yang tulus terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Hadir dalam apel ini Staf Ahli Bupati, para Asisten, para kepala OPD, pejabat eselon 3 dan 4, jabatan fungsional, dan staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. (CS/Syaf)