TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Pernah merasakan hidup satu tahun di penjara, tidak membuat SRS (37), warga Jalan Narumonda Bawah, Jalan Narumonda Bawah, Kota Pematangsiantar, jera untuk memiliki narkoba jenis sabu.
Residivis itu pun diringkus Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar di depan rumahnya, Jumat (2/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH mengatakan, penangkapan itu atas bantuan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Dari penggeledahan terhadap Pelaku SRS, Petugas menemukan barang bukti, berupa satu Kotak rokok Magnum merah berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 Gram dan satu unit handphone (HP) Xiaomi.
Saat diinterogasi SRS mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupqkan miliknya. Kemudian SRS dan barang bukti di bawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“SRS merupakan Residivis dan telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun. Hingga saat ini SRS sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses lanjut,” pungkasnya. (Hum/mom)