TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Polsek Bandar Pulau Polres Asahan menangkap pelaku Pencurian dengan kekerasan di FN 18.11.1000 Afdeling I PT PP Lonsum Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH melalui Kapolsek AKP Sawaludin H, Senin (05/02/2024) mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan yang terjadi di FN 18.11.1000 Afdeling I PT PP Lonsum Gunung Melayu berhasil diringkus.
“Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan terhadap korbannya yang terjadi di PT PP Lonsum Gunung Melayu. Pelakunya dua orang yakni F (19) dan A (25). Kedua pelaku merupakan warga Dusun I, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Sedangkan korbannya adalah karyawan PT PP Lonsum Gunung Melayu. Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 1 Bilah Parang, 1 HP Andorid OPPO A54, Tipe CPH2239 Warna Biru Galaksi Imei 1 d ; 860650054238218 Imei 2 ; 860650054238200, 1 Unit Sepeda Motor Merk Jupiter Z warna hitam Tanpa Nopol,” ucapnya.
Awalnya kejadian Pada hari Kamis (11/01/2024) sekitar pukul 12.45 wib sewaktu pelapor sedang berada di Polsek Bandar Pulau. Mendapat laporan dari satpam Syairul Amri yang sedang Patroli di FN 18.11.1000 Afdeling I PT.PP Lonsum Gunung Melayu, saat itu melihat 2 orang pelaku inisial F dan A mengutip berondolan buah sawit di TPH dan memasukkan 1 Goni Plastik yang ada di sepedamotor,” beber AKP Sawaludin.
Lanjut AKP Sawaludin lagi Ketika Satpam Syairul Amri menegur terlapor, terlapor F, merasa tidak terima dan mengayunkan 1 bilah parang miliknya ke arah satpam Syairul Amri namun di tepis, lalu A membantu F untuk melumpuhkan Satpam Syairul Amri, selanjutnya mereka bertiga terjatuh lalu berebut untuk mengambil parang yang jatuh.
Satpam lain yang melihat Agung Suroso langsung datang untuk melerai namun ketika berusaha mengambil parang yang berada di tangan inisial F, parang tersebut mengenai jari telunjuk sebelah kanan Atas nama Agung Suroso.Kemudia terlapor melarikan diri yangmana F menuju Sepeda Motornya beserta Brondolan buah sawit yang sudah di dalam karung sementara A, mengambil Tas Sandang milik Korban yang isinya HP dan Dompet dan membawanya langsung naik di Sepeda Motor yang sudah di pegang F, selanjutnya A, melompat sementara F, memegang Setir Sepeda Motor, dikarenakan kedua Terlapor sudah diatas sepeda motor, langsung hidupkan Sepeda motornya selanjutnya melarikan diri,
Sekira hari senin (05/02/2024) pukul 13.30 wib Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau mendapat informasi keberadaan inisil F dan inisial A yang sedang berada di Dusun 2 Desa manis kecamatan Pulau rakyat kabupaten asahan
Lalu kanit reskrim memerintahkan anggota opsnal untuk bergerak ke lokasi tersebut.
Ketika sampai dilokasi tim opsnal melihat terlapor sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menyetop sepeda motor tersebut, Lalu terlapor F dan A di bawa dan diamankan ke Polsek Bandar Pulau,”kata AKP Sawaludin. (Edi)