TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai terima dua orang tersangka pemilik Narkotika dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.
Kedua orang tersangka tersebut terkait perkara tindak pidana Narkotika di dalam kamar tahanan Lapas Klas II B Pulau Simardan 1 Blok E pada hari Senin 19 Februari 2024 sekira pukul 08.30 WIB.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi kepada wartawan, Senin (26/2).
Katanya, pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, anggota jaga Lapas Klas II B Pulo Simardan Tanjungbalai sedang melaksanakan penggeledahan insidentil di kamar 1 Blok E.
Saat itu ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 8 bungkus plastik transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram yang ditemukan dibawah tumpukan buku dan 1 unit handphone merek Oppo warna biru dengan nomor sim card 081360535065 nomor imei 1 : 863634047267812.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap para napi di kamar 1 Blok E dan didapati bahwa pemilik Narkotika jenis sabu tersebut adalah JH alias Jepri (32) yang didapatnya dari MS alias Ationg (48) dan diperoleh dari Amat (Lidik) sebanyak 5 gram dengan cara bertamu,” ucapnya.
“Selanjutnya, pihak Lapas Klas II B Tanjungbalai menghubungi Satresnarkoba Polres Tanjungbalai agar dapat ditindak lanjuti terhadap JH alias Jepri (32) dan MS alias Ationg (48) serta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Reynold Silalahi.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini, atas perbuatannya itu, kedua tersangka dipersangkakan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ign/Syaf)