TASLABNEWS, ASAHAN-Salah satu pengusaha roti terkenal di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan dilaporkan ke Polres Asahan Sabtu (24/02/2024) oleh pelanggannya karena menjual roti yang sudah berjamur dan tak layak lagi, Sabtu (24/02/2024).
Adalah Ok Rasyid orang yang melaporkan pengusaha toko roti tersebut. Ok Rasid menjelaskan hal ini di lakukan untuk memberi efek jera kepada pengusaha roti tersebut atau yang lainnya.
“Supaya ada efek jerah, jangan sampai hal serupa terulang lagi kepada konsumen di kemudian hari dan untuk pelaku usaha roti untuk di periksa apakah sudah layak atau belum,” terang Ok Rasyid.
Lanjut Ok, terkait aduan ya ke Polres Asahan dirinya sudah di panggil dan di mintai keterangan sebagai saksi.
“Saya sudah di pangil dan di mintai keterangan di Polres Asahan, lebih jelas ya lagi hubungi saja pengacara saya,” jelas Ok Rasyid.
Kantor Hukum Said Army dan Rekan kuasa hukum dari Ok Rasyid saat di konfirmasi mengatakan. Klienya telah Melaporkan dugaan pelanggaran pasal 62 dan Pasal 8 huruf G dan H UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Yang diduga di lakukan oleh pelaku usaha toko roti dikota kisaran. Terhadap klien kami atas nama Ok Muhamad rasyid. Menurut amanah regulasi UU dimaksud pelaku usaha akan bertanggung jawab atas sanksi pidana penjara 5 tahun atau denda 2 miliar,ini merupakan perbuatan yang dilarang bagipelaku usaha.terang Said (Edi/Syaf)