TASLABNEWS, ASAHAN-Pemilik toko roti ternama di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan mengakui karyawannya telah menjual roti yang sudah basi dan berjamur kepada pembeli.
Hal ini di katakan Erik pemilik toko roti saat di jumpai di tokonya, Sabtu (17/02/2024) sekitar pukul 18.00 Wib.
Erik menjelaskan, tidak ada niat untuk menjual roti yang sudah berjamur dan berlumut, hal ini terjadi karena pegawainya salah kasih roti, yang seharusnya roti yang sudah berjamur dan berlumut tersebut di bawa ke belakang atau di singkirkan.
“Setiap pagi semua roti yang akan di jual harus di cek apakah masih layak apa tidak, kalau tidak langsung di singkirkan,” terang Erik.
Lanjut Erik, pembeli yang bernama Ok Rasid merupakan pelanggan tetap roti nya, sewaktu Ok Rasid membeli salah satu pegawai ya salah kasih roti yang seharusnya tidak layak di jual malah di berikan kepada Ok Rasid.
“Ini semua kesalah pahaman, tidak mungkin saya memberi roti yang tidak layak di makan, apa lagi Ok Rasid merupakan pelanggan tetap, dan setiap pelanggan adalah raja,” ungkap Erik
Terkait masalah tersebut, Erik mengatakan sudah meminta maaf kepada Ok Rasid, bahkan bersedia menganti rugi atas kejadian tersebut.
“Saya sudah meminta maaf dengan pak ok rasid, bahkan sudah 2 kali ketemu, bahkan saya siap bertanggung jawab dan menganti rugi karena masalah tersebut,” kata Erik.
Sementara Ok Rasid, tetap akan melaporkan pemilik toko roti tersebut, selain untuk memberi efek jera, juga agar tidak terulang lagi dan pemilik toko roti tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. (Edi)