TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Seorang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepedamotor yang beraksi di satu rumah di Jalan Bahagia, Kota Pematangsiantar berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar, Selasa (23/1/2024) sekira pukul 04.30 WIB. Seorang pelaku lagi masih DPO.
Informasi yang disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra, Sabtu (3/3/2024), Pelaku curanmor yang berhasil diringkus berinisial RCR, warga Jalan Bahagia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Sedangkan pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AMS, warga Tanah Jawa, Simpang Silang Malang, Kabupaten Simalungun.
Dikatakan AKP Made, para Pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya di satu rumah di Jalan Nagahuta Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada hari, Jumat (19/1/2024) sekira pukul 04.00 Wib.
“Peristiwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, dimana Korban Dedi Andoko (41),warga Jalan Nagahuta, Gang Mesjid, Kota Pematangsiantar memasukkan sepeda motornya merk Honda SCOOPY No Pol.BK 3647 WAF ke dalam rumahnya.
Keesokan harinya, sekira pukul 04.00 Wib Pelapor yang sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh Istrinya, Yuniarti Anjani Putri yang memberitahukan bahwa pintu depan rumah terbuka dan sepedamotor merk Honda SCOOPY warna hitam putih tahun 2015 No Pol.BK 3647 WAF millik mereka sudah tidak ada lagi.
Mendengar itu Dedi terkejut dan kemudian mencoba mencari-cari sepedamotornya di seputaran Jalan Nagahuta dan seputaran Jalan Sisingamangaraja, akan tetapi tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut, korban meras dirugikan dan langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
Atas aduan tersebut, Personil melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diperoleh Tim pada hari Selasa (23/1/2024) pukul 04.30 wib, diketahui bahwa ada seseorang yang diduga pelaku pencurian sepedamotor sedang berada di Jalan Bahagia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Sat Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap RCR, warga Jalan Bahagia, Kota Pematang Siantar. Saat diinterogasi, RCR mengaku telah melakukan Pencurian dengan temannya, AMS.
Kanit Jatanras, IPDA Sahat Sinaga beserta anggota selanjutnya tersangka berikut barang bukti, satu unit sepedamotor Scoopy warna hijau (Stiker bawaan sudah diganti, dari hitam putih menjadi warna hijau) ke Polres Pematang Siantar guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku AMS masih masih terus dilakukan Pencarian.
Hingga saat ini RCR pelaku curanmor sudah ditahan di Mako Polres Pematangsiantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor roda 2 sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana. (Hum/mom)