TASLABNEWS, ASAHAN-Panwaslucam Meranti mengawal pengembalian logistik kotak suara hasil rapat pleno di tingkat kecamatan ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Asahan di Jalan Sisingamangaraja Kisaran.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Dedi pengawal logistik hari ini diagendakan ada tiga kecamatan yang telah selesai melakukan rekapitulasi dan pleno hasil penghitungan suara dan mengembalikan kotak suara ke Gudang Logistik KPU Asahan, yaitu Kecamatan Tanjungbalai, Teluk Dalam, Sei Kepayang Kiri dan Meranti yang terkonfirmasi mulai mengirimkan logistik tersebut pada sore hari ini.
Ketua Panwaslucam Kecamatan Meranti Indra menyampaikan, sejak dari TPS hingga rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024, seluruh anggota Panwaslu dan jajaran mengawasi dengan ketat proses rekapitulasi secara ketat.
“Hal tersebut tidak terkecuali dengan arus balik logistik ke KPU Asahan,” ujar Indra, Jum’at (23/02/2024).
Ia menegaskan, Panwaslu terus mengawasi jalannya proses rekapitulasi dan juga arus balik logistik agar hasil Pemilu 2024 sampai ke tujuan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Asahan. Dalam pendistribusian tersebut terang Indra, Panwaslu juga mengecek sekaligus memastikan kelengkapan logistik, khususnya formulir D hasil rekapitulasi kecamatan.
Ia berharap, proses pendistribusian pengembalian logistik kotak suara dari tingkat kecamatan hingga ke Gudang Logistik KPU Asahan di Jalan Sisingamangaraja berjalan lancar dan aman.
Sementara itu, ketua PPK kecamatan Meranti Hermansyah,pengembalian logistik dan juga formulir D hasil rekapitulasi kecamatan akan menyusul.
untuk formulir D hasil rekapitulasi belum disampaikan ke KPU Tuban. Pendistribusian kotak suara dari kecamatan menuju gudang logistik dikawal TNI, Polri, Panwascam, dan PPK setempat.
“Hari ini hanya logistik pemilu, kotak suaranya saja,” imbuhnya.
Sementara formulir D hasil rekapitulasi kecamatan belum sampai ke Kantor KPU Asahan.
Hermansyah menjelaskan, untuk pengembalian logistik dibagi menjadi dua, yang pertama, logistik kotak dan surat suara disimpan di Gudang Logistik KPU Asahan. Sementara yang kedua, untuk formulir D hasil rekapitulasi kecamatan diserahkan ke kantor KPU guna keperluan rekapitulasi di tingkat kabupaten. (Edi/Syaf)
–