TASLABNEWS, ASAHAN – Biasanya label Halal dicantumkan ataupun digunakan pada kemasan makanan, atau minuman. Namun kini, label Halal sudah dicantumkan di kulkas/lemari es.
Hal ini diketahui kru media taslabnews.com saat melihat kulkas di satu cafe di Desa Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Terlihat pada pintu kulkas bagian atas tertempel stiker yang bertuliskan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (06/02/2024) sekira pukul 11.20 wib,
Pemilik Cafe mengatakan bahwa label halal tersebut sudah ada sejak dirinya membeli kulkas tersebut.
“Saya pun engak paham bang, apa isi yang di dalam kulkasnya yang halal atau kulkasnya yang Halal,” ucapnya.
Hal ini mencuri perhatian masyarakat (publik), karena mencantumkan keterangan sertifikat halal MUI.
Kemudian, masyarakat bertanya-tanya tentang apakah benda yang tidak dimakan, misalnya kulkas, harus disertifikasi halal?
Dilansir dari laman Halal MUI, undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berisi ketentuan wajib sertifikasi halal, ternyata juga berlaku untuk barang gunaan.
Dalam salah satu pasalnya, UU itu menyatakan bahwa produk yang disertifikasi halal tidak hanya produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, melainkan juga bidang jasa dan barang gunaan. (edi/mom)