TASLABNEWS, ASAHAN-Oknum Kepala Desa Rawang pasar Lima HA Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan Sumatra Utara diduga kuat melanggar peraturan Bupati Asahan No 51 Tahun 2022 tentang Pengakatan dan pemberhentian perangkat Desa (dalam hal ini LPM).
Di jelaskan dari warga yang tak mau di sebutkan namanya, Kepala Desa Rawang Pasar Lima di duga dengan sengaja melangar peraturan Bupati Asahan No 51 Tahun 2022.
Dari keterangan warga tersebut, dirinya merupakan anggota LPM Desa Rawang Pasar Lima yang diberhentikan oleh Kades Rawang Pasar Lima tidak sesuai prosedur.
“Jabatan kami anggota LPM sebanyak 15 orang habis masa jabatannya akhir tahun 2023, namun kades hanya memberhentikan 5 orang saja, sedangkan 10 orang lagi tidak di berhentikan, seharusnya kami seluruh anggota LPM 15 orang diberhentikan bersama,” terang warga tersebut.
Lanjut warga tersebut yang merupakan salah satu dari 5 orang yang di berhentikan dari LPM mengatakan, dari peraturan bupati no 15 tahun 2022, jelas tata cara memberhentikan dan pengangkatan LPM Desa dan sudah di atur, bukan sesuka hati kades.
Benar kades mempunyai hak memberhentikan dan mengakat aparatur Desa (LPM) namun semua sudah di atur, dalam UU dan kalau di langgar ada sangsi, jelas warga tersebut. (Edi/Syaf)