TASLABNEWS ASAHAN – Bupati Asahan H Surya BSc melalui Asisten 1 Kabupaten Asahan Buwono Prawana SIP MSi melantik Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sei Piring, Suriadi bertempat di aula Kantor Desa Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Kamis (01/01/2024).
Buwono dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) merupakan implementasi dari pelaksanaan Undang Undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Asahan melalui Asisten menyampaikan ada lima hal yang harus dilakukan oleh kepada kepala desa yakni memberikan contoh dan tauladan yang terbaik dan jangan sekali kali menyakiti masyarakat.
Berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat karena saudara hakekatnya pelayan masyarakat. Bina hubungan kerja sama yang baik dan harmonis dengan perangkat desa BPD, LPM dan semua stakeholder yang ada di desa.
Laksanakan dan sukseskan persatuan pemerintahan diantaranya swadaya dan gotong royong. Mempercepat pengentasan kemiskinan di desa dan partisipasi, tetap disiplin waktu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Kegiatan pelantikan tersebut dihadiri Camat Kecamatan Pulau Rakyat Muhammad Syarif AR SSTP, Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra Bangunsyah SH, Danramil 16 Pulau Rakyat (diwakili), Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rianto SH beserta puluhan personil Polsek Pulau Raja dan Polres Asahan. (Sof/Syaf)