TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mengamankan pelakunya dalam tempo kurang dari 5 jam.
Kasus curanmor tersebut terjadi di kawasan Jalan Pasir Raya, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (15/01/24) sekitar pukul 18.40 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH saat dihubungi melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudiyanto, Selasa (16/1/24) membenarkannya.
Katanya, awalnya pihak Polsek Teluk Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Senin (15/01/24) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Pasir Raya, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim operasional Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan informasi yang mengatakan bahwa pelaku curanmor adalah seorang laki-laki berinisial AF alias F (37), warga Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ucapnya.
Saat itu tersangka sedang berada di sekitaran Jalan Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.
Lalu Selasa (16/1/1024) tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda W Simangunsong bersama tim opersional Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung sekira pukul 00.30 WIB langsung berangkat ke lokasi di maksud. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku atas nama AF alias F bersama dengan barang buktinya berupa 1 unit sepedamotor Merk Honda Revo warna merah dengan Nomor Polisi BK 4504 OB dan Noka H1HB62138K694311 dan Nosin HB62E-1593859.
Selanjutnya, tersangka yang sudah diamankan bersama barang buktinya itu selanjutnya dibawa ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Ign/Syaf)