TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepedamotor Honda Vario warna Biru dengan No Polisi AB-3544-EM.
Informasi diperoleh tersangka diamankan di Jalan Dtm Abdullah, Lingkungan V, Selasa (02/01/24) sekira pukul 19.30 wib.
Diketahui pelaku tersebut berinisial AFH Alias F (32) warga Jalan Sederhana, Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Tersangka melakukan aksi dengan menipu korban/pelapor Hamdoko (31) warga Simpang Dua, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara IPTU. M Rony SH menerangkan kronologis kejadian, Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekira Pukul 19.30 Wib di Jalan Dtm Abdullah Tanjungbalai.
Dimana telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa satu Unit sepedamotor Honda Vario warna Biru dengan Nomor Polisi : AB-3544-EM sesuai dengan Nomor rangka : MH1JM5114LK585536 dan Nomor mesin : JM51E1584924 milik korban Hamdoko yang dilakukan oleh pelaku.
Dimana tersangka meminjam sepedamotor kepada korban dengan alasan ingin ke rumah orang tua pelaku. Kemudian pelaku membawa sepedamotor korban tersebut dan tidak dikembalikan.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Utara.
“Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan tersebut dan polisi berhasil menangkap tersangka AFH, Jumat 5 Januari 2024 pukul 11.00 wib di Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Tersangka AFH bersama barang bukti satu Unit sepedanotor Honda Vario warna Biru dengan No Polisi : AB-3544-EM sesuai dengan Nomor rangka : MH1JM5114LK585536 dan Nomor mesin : JM51E1584924 dibawa ke Polsek Tanjungbalai Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap Tersangka AFH di persangkakan Pasal 378 Subs Pasal 372 dari KUHPidana. (Edi/Syaf)