TASLABNEWS, ASAHAN – Terkait sengketa sebidang tanah milik pak Arifin Siagian (53) warga Dusun 5 Desa Marjanji Aceh, kecamatan Aek Songsongan,dengan Bonar Simangunsong, yang di belik dari Herawati pada tahun 1999 dengan luas 20×40 m persegi atau lebih kurang 2 rante yang terletak di dusun VI Desa Marjanji Aceh kecamatan Aek Songsongan Asahan Sumut memasuki babak baru.
Dari keterangan Adv MI Tandjung SH MH Selaku kuasa hukum dari Arifin Siagian jum’at(26/01/2024). Pada hari kamis (11/01/2024) pihaknya pernah mendirikan plang di tanah yang menjadi sengketa tersebut, namun bonar simangunsong yang juga mengaku memiliki tanah tetsebut menentang untuk mendirikan plang,dan akhirnya, hari ini setelah penjual Herawati di hadirkan langsung di lokasi,tanah yang di maksud akhirnya di pagar dan di beri plang yang meyatakan tanah tersebut milik pak Arifin siagian.
“Untuk meluruskan persoalan terkait kepemilikan tanah tersebut, hari ini kita hadir kan langsung bu Herawati pemilik tanah asal yang menjual kepada klein saya yakni pak arifin. ” Terang Tandjung.
Kanjut Tandjung, setelah tanah di pagar, seandainya dari pihak bonar tidak puas silahkan saja buat gugatan di pengadilan sesuai perundang undangan yang ada di Republik Indonesia.
“Silahkan bonar mengugat jika tidak puas,saya yakin bonar tidak akan berani karena bukti jual beli dan kepemilikannya tidak kuat. ” Ungkap Tandjung
Di ketahui tanah tersebut awalnya di beli oleh Arifin Siagian dari Herawati pada tahun 1999, kemudian di lakukan perjanjian surat pernyataan ganti rugi sebidang tanah dengan ukuran 2 Rante atau 20×40 m yang terletak di Dusun VI, Desa Marjanji pada 16 Oktober 2017.
“Untuk surat jual beli antara pak Arifin siagian dengan Herawati lengkap, ada saksi dan kwitansi pembayaran,” ungkap Tandjung.
Bukan itu saja untuk memperkuat jual beli tanah tersbeut pada hari kamis (25/01/2024) di buat surat pernyataan dan pengakuan oleh ibu Herawati telah menjual sebidang tanah seluas 2 rante kepada pak Arifin Siagian.
Tampak hadir dalam pemagara pihak kepolisian dalam hal ini dari polsek pulau raja, Danramil Aeksosongan, ibu Herawat,sekdes desa Marjanji Aceh, kepala dusun 5 serta beberapa saksi baik dari masyarakat setempat maupun dari keluarga Ibu herawati. (Edi)