TASLABNEWS, ASAHAN – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Joni Barus diduga melakukan pungutan liar (pungli) uang kebersihan terhadap pelaku usaha permainan anak-anak di lokasi wisata Hutan Kota Taufan Gama Simatupang, Asahan.
Dugaan tersebut dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemerhati Masyarakat (DPD LSM LAPEM) Asahan, H Maksum Nasution kepada kru media taslabnews.com, Kamis (4/1/2024).
Disebutkan Maksum, dugaan pungli tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2023, yang diduga kuat dilakukan secara berjamaah.
“Dinas Lingkungan Hidup Asahan diduga melakukan pungli sebesar Rp1.860.000.00 dari pengusaha mainan anak -anak yang membuka usaha di lokasi wisata Hutan Kota Taufan Gama Simatupang,” ungkap Maksum.
Lanjutnya, informasi yang diperolehnya dari pelaku usaha yang tak mau disebutkan namanya, agar dapat menetap buka usaha di Hutan Kota harus ada surat izin. Untuk pengurusan surat izin itu, pengusaha harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1 Juta lebih.
“Setiap hari, para pelaku usaha dikutip uang kebersihan sekitar Rp5.000 dan uang jaga malam Rp5.000, dan diberikan tanda terima (kwitansi) yang tidak ada cap ataupun stempel Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan ataupun Pemerintah Kabupaten Asahan,” tukas Maksum.
Terpisah, Joni Barus saat dikonfirmasi kru media taslabnews.com di ruangan kerjanya, membenarkan ada melakukan pengutipan uang dari para pelaku usaha di lokasi wisata Hutan Kota Taufan Gama Simatupang.
“Ya benar Bang, saya yang menerima, itu uang kebersihan setiap bulan,” jelas Joni kepada kru media taslabnews.com Kamis (04/01/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Namun Joni tidak menerangkan terkait tidak adanya cap ataupun stempel Dinas Lingkungan Hidup Asahan ataupun Pemerintah Kota Asahan pada tanda bukti pembayaran (kwitansi) yang diberikannya kepada para pelaku usaha di lokasi wisata tersebut. (edi/mom)