TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai menerima tersangka kepemilikan narkotika tangkapan dari pihak POM AL TBA pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 pada pukul 10.30 WIB.
Identitas tersangka yang diserahkan POM AL TBA tersebut adalah RRN (19) warga Dusun III, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH kepada awak media, Minggu (21/1).
Katanya, tersangka dan barang bukti diserahkan oleh POM AL TBA ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan dari POM AL, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, personel TNI AL/POMAL atas nama Kopda Zulkifli dan Kopda Dedi Setiawan Siregar telah mengamankan satu orang laki atas nama RRN karena di duga memiliki Narkotika jenis sabu-sabu yang dijatuhkan tersangka dan di balut dengan uang tunai senilai Rp10.000 saat pertemuan dengan personil TNI AL di Rintis, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kemudian, personil POM AL TBA tersebut melakukan penangkapan terhadap RRN berikut dengan barang buktinya itu.
Tersangka mengaku memperoleh Narkotika tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial Ayo (lidik ) di Rintis, Desa Sei Apung dengan harga Rp40.000. Kemudian tersangka dan barang buktinya itu diserahkan POM AL TBA ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ign/Syaf)