TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan kategori B kualitas tinggi dengan akumulasi nilai sebesar 84,68 (zona hijau) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.
Penghargaan tersebut diserahkan anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib SAg MM di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Medan, Selasa (23/1).
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dengan akumulasi nilai 84,68 dengan predikat Zona Hijau itu sudah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan perolehan di tahun sebelumnya (2022).
Dimana pada tahun 2022 Kota Tanjungbalai mendapat predikat Zona Merah dengan akumulasi nilai 50,2. Atas prestasi tersebut, Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT.
Menurut Wali Kota Tanjungbalai ini, penghargaan itu adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemko Tanjungbalai untuk merubah Kota Tanjungbalai menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Wali Kota H Waris juga meyakini, bahwa penghargaan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen dirinya yang bertekad untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan menerapkan good governance.
“Alhamdulillah, prestasi ini diraih berkat doa dari masyarakat di Kota Tanjungbalai. Tingginya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemko Tanjungbalai sebagai titik awal yang baik di tahun 2024 untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi ini di masa mendatang,” kata Wali Kota Tanjungbalai.
Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Jakarta pada 14 Desember 2023. (Ign/Syaf)