TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan pasangan suami istri yakni J (36) dan istrinya berinisial M alias S (35) yang menjadi bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pasangan suami istri ini diamankan personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung dari rumahnya di Jalan Protokol, Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (09/01/24) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan suami istri itu.
“Pada hari selasa 09 Januari 2024 Pers Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di pimpin Kanit I dan Kanit II Sat Narkoba bersama dengan 4 orang personel melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika,” ucapnya.
Dimana sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki yang diketahui bernama J memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ektasi sering mengedarkan narkotika tersebut di tempat hiburan malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman km 7, Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Kemudian, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak menuju rumah tersebut dan mengamankan satu orang laki laki dan satu orang perempuan yang berada di dalam rumah tersebut.
“Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati kedua orang tersebut dengan didampingi Kepala Dusun setempat,” ujar Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH.
Masih menurut AKP R Silalahi, dalam penggeledahan itu, personil berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi 2 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,79 gram.
Kemudian ditemukan didalam sebuah tas warna hitam milik perempuan M alias S, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 pipet runcing / sekop dan uang tunai Rp536.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika tersebut.
Selain itu juga ditemukan 1 plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 2 timbangan elektrik dan 1 ball plastik klip transparan kosong.
Saat dilakukan interogasi, lanjutnya, tersangka J dan M alias S mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama A (lidik) dan G (lidik).
“Atas pengakuan tersebut, Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan ker rumah A yang beralamat di Jalan Pendidikan Gang Tembakau, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai namun tidak ada ditemukan A maupun barang bukti lainnya. Atas perbuatannya itu, terhadap tersangka akan ditersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai ini. (Ign/Syaf)