TASLABNEWS ASAHAN-Merasa terintimidasi, Arifin pasang plang di tanah yang dibelinya di Dusun VI, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Kamis (11/01/2024).
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Tandjung Sekutu yang beralamat jalan Wahidin No 88 Lingkungan 3 Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Sumut.
Dari keterangan Adv MI Tandjung SH MH Selaku kuasa hukum dari Arifin Siagian (53) warga Dusun 5 Desa Marjanji Aceh, kecamatan Aek Songsongan, kliennya merasa di intimidasi terkait kepemilikan sebidang tanah yang berada di Dusun VI, Desa Marjanji Aceh yang di beli oleh Arifin dari Herawati.
“Pak Arifin membeli tanah dari Herawati, namun ternyata tanah tersebut juga di akui telah di beli oleh orang lain yang mengaku bernama Bonar Simangunsong,” terang Tandjung.
“Karena merasa terintimidasi oleh pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut, maka hari ini kami dari kuasa hukum Arifin memasang plang yang menegaskan tanah tersebut milik pak Arifin,” ucapnya.
Tandjung juga berharap kepada pihak-pihak yang tidak puas dan merasa di rugikan silahkan melakukan tuntutan secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Di ketahui tanah tersebut awalnya di beli oleh Arifin Siagian dari Herawati pada tahun 1999, kemudian di lakukan perjanjian surat pernyataan ganti rugi sebidang tanah dengan ukuran 2 Rante atau 20×40 m yang terletak di Dusun VI, Desa Marjanji pada 16 Oktober 2017.
“Untuk surat jual beli antara pak Arifin siagian dengan Herawati lengkap, ada saksi dan kwitansi pembayaran,” ungkap Tandjung. (Edi/Syaf)