TASLABNEWS, ASAHAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta transparan dalam rekrutmen pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada 11 Desember 2023.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Hingga 31 Desember berdasarkan pengumuman Kpu Labuhanbatu Utara nomor 953 Tahun 2023 diumumkannya hasil seleksi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk pemilihan umum tahun 2024 se-Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Banyak sekali peserta calon anggota KPPS yang menjadi cadangan mengeluhkan kriteria penetapan calon anggota KPPS yang terpilih, karena diduga tidak mempertimbangkan matang matang dalam penetapan calon anggota KPPS yang terpilih.
Selain itu juga adanya dugaan pungli yang dilakukan anggota PPS desa dalam hal Perekrutan KPPS.
“Kami meminta kepada KPU Labuhanbatu Utara untuk transparan kepada calon peserta KPPS yang menjadi cadangan apa saja yang menjadi kriteria penetapan calon anggota KPPS terpilih. Karena banyak dari yang menjadi cadangan merasa layak dengan pengalaman kepemliuannya,” ucap Randy.
“Kontestasi demokrasi menuju pesta rakyat 2024 seharusnya terciptanya sikap integritas dan netralitas dari para petugas-petugas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dengan adanya dugaan tersebut saya berangkat dari Netfid Labuhanbatu Utara melihat sangat miris jika memang benar adanya dugaan pungli dan keberpihakan tersebut karena bisa mencoreng citra dari seluruh petugas Badan Adhoc penyelenggara pemilu 2024,” ucap Randy.
Randy menilai, sebagai petugas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu harus memiliki integritas dan netralitas serta bersih dari tindakan pungli sehingga tidak akan terjadinya pungli dan keberpihakan dalam memeriahkan pesta Demokrasi 2024 nanti. (Ril)