TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Seorang laki laki yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial IB alias E (25) diringkus personel Polres Tanjungbalai.
Tersangka merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Ia ditangkap, Minggu (21/01) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH kepada wartawan, Senin (22/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, sebelum dilakukannya penangkapan, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai terlebih dahulu melakukan penyelidikan tentang informasi yang mengatakan ada seorang laki laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki laki yang diketahui berinisial IB alias E dengan memesan sabu seharga Rp50.000.
Setelah disetujui kemudian dilakukan pertemuan untuk penyerahan barang. Pada saat tersangka akan menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, laki-laki tersebut langsung diamankan.
Kemudian dilakukan pencarian barang bukti lainnya di lokasi penangkapan tersebut dengan didampingi kepala dusun setempat dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 24 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 7 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 19 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 dompet kecil warna putih berisikan 3 bungkus plastik klip transparan yang keseluruhannya tercecer di lokasi.
Atas pengakuan tersangka, bungkus plastik yang tercecer itu di buang saat terjadi penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan uang tunai senilai Rp1.370.000 yang diakui tersangka adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim bergerak menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan dengan di dampingi kepala dusun setempat dan menemukan 1 timbangan elektrik warna silver dari dalam kamarnya.
Tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama A (masih dalam penyelidikan).
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai ini, atas perbuatannya itu, tersangka dan barang bukti yang disita langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka, lanjutnya, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ign/Syaf)