TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diduga jadi bandar narkoba, seorang laki-laki berinisial ANS alias R (32) tak berkutik saat di amankan oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pria ini diamankan langsung dari rumahnya di Jalan Pepaya, Lingkungan III (Pantai Olang), Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (10/01/24) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Kamis (11/1), membenarkannya.
Katanya, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, personil Satres Narkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait dengan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) pada tanggal 09 Januari 2024.
“Dalam dumas yang mengatasnamakan masyarakat Kota Tanjungbalai itu dinyatakan, bahwa saat ini marak peredaran narkotika di dekat Mesjid di daerah Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim diketahui, ada seorang laki laki (sudah diketahui ciri cirinya) memiliki dan menjual narkotika di sekitar lokasi yang dimaksud yang dilakukan di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Pepaya, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau (Pantai Olang), Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Reynold Silalahi SH.
Menurut Silalahi, selanjutnya tim melakukan teknik undercover buy dengan cara memesan Narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang laki laki berinisial S alias R (32) yang dicurigai tersebut dengan harga Rp100 ribu.
“Setelah bertemu, lanjutnya, kemudian S dan R (32) langsung mengambil uang Rp100.000 tersebut dari tangan petugas yang menyamar sebagai pembeli,” ujar AKP Reynold Silalahi.
Masih menurut Silalahi, tidak ingin tersangka melarikan diri, petugas langsung menyusul masuk kedalam rumah untuk melakukan penangkapan terhadap S alias R.
Melihat kedatangan petugas, laki laki tersebut mencoba lari dari belakang rumah namun berhasil digagalkan petugas.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan didampingi Kepling setempat dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,64 gram, 1 pipet runcing / sekop dan 1 bal plastik klip transparan kosong di belakang rumahnya yang di akuinya sempat di buang saat di kejar oleh petugas, didapat juga 1unit handphone merk nokia warna hitam di lemari kaca ruang tamu yang digunakannya untuk transaksi narkotika.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dengan didampingi kepling setempat, ditemukan 1 dompet warna coklat di saku celana belakang sebelah kiri yang berisikan uang tunai Rp3.900.000 yang diakuinya uang hasil dari penjualan narkotika.
Kepada petugas, tersangka mengakui, bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama M (belum tertangkap). Selain itu, tersangka juga mengaku sudah melakoni profesi tersebut yakni memperjualbelikan Narkotika jenis sabu-sabu sejak 1 tahun lalu.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ign/Syaf)