TASLABNEWS, ASAHAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan memastikan anggota KPPS yang akan bertugas pada Pemilu 2024 nanti harus memiliki kesehatan yang baik.
Kejadian pada Pemilu 2019 lalu, di mana banyak anggota KPPS yang tumbang, bahkan tercatat ratusan yang meninggal dunia diharapkan tak terulang lagi.
Makanya, faktor usia juga menjadi perhatian, sehingga dibatasi usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Kemudian, faktor kesehatan juga menjadi perhatian penting. Salah satu syarat pendaftaran calon anggota KPPS yang diharuskan adalah sehat secara jasmani, rohani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi kesehatan resmi.
“Kemudian dari segi mitigasi kesehatannya, kita sudah bekerjasama juga dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan screening kesehatan terhadap mereka (calon KPPS),” ucap ketua KPU Asahan Hidayat saat di jumpai di ruang kerjaya, Sabtu (06/01/2024).
“Supaya dari screening kesehatan itu, kita bisa antisipasi mitigasi apa yang setiap calon KPPS itu bisa lakukan ketika mengetahui potensi-potensi penyakitnya, misalnya. Bagaimana mengatur pola makannya, bagaimana istirahatnya, bagaimana cara penanganan apabila resikonya tinggi,” tutup Dayat
Lanjut Dayat, untuk kabupaten Asahan ada 2.449 TPS dan KPPS 17.143 yang memenuhi syarat nantinya akan dilantik Kamis (25/1/2024) yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembimbingan teknis terkait pemungutan suara dan perhitungan suara.
Anggota KPPS akan dikontrak selama sebulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2023.
Adapun untuk gaji KPPS dalam Pemilu 2024 nanti mencapai Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 untuk anggota.
Kepala SDM Umum dan komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kisaran Suryo Sudikdo siap mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 melalui optimalisasi layanan Skrining Riwayat Kesehatan bagi seluruh petugas pemilihan umum tahun 2024.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Dalam SEB tersebut Kementerian Dalam Negeri akan mengkoordinir seluruh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Wali kota memastikan agar KPU dan BAWASLU provinsi/kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing untuk mengarahkan seluruh petugas penyelenggara pemilu mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan dari BPJS Kesehatan. Begitu pula dangan KPU dan BAWASLU akan memastikan seluruh subordinat dibawahnya untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, terang Suryo. (Edi/Syaf)