TASLABNEWS, ASAHAN-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat-Mahasiswa Anti Korupsi (DPP GEMAKO) meminta Inspektorat memangil dan memeriksa kepala Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sumut, Suyatno.
Hal itu karena kades tersebut di duga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2023.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi DPP GEMAKO Dodi Antoni, Selasa (16/1/2024).
Sebagaimana data yang kami temukan di lapangan bahwasanya Pemerintah Desa Punggulan pada tahun 2023 mengalokasikan Dana Desa yang mana salah satunya untuk Pembangunan Rabat Beton dan Tembok Penahan Tanah berlokasi di Jalan Usaha Tani Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, dengan Volume panjang Rabat Beton 235 Meter dan Tembok Penahan Tanah 100 Meter dengan pagu anggaran Rp.137.972.000.
Ternyata pengerjaannya sampai akhir tahun 2023 tidak selesai dikerjakan dan yang dikerjakan hanya Tembok Penahan Tanah.
Lanjut Dodi berdasarkan data yang kami temukan, maka patut diduga Pemerintah Desa Punggulan dalam hal ini kepala desa Suyatno telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap Keuangan Negara yaitu Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2023.
“Untuk itu kami lampirkan bukti-bukti terkait bersamaan dengan surat ini. Kami Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMAKO) meminta kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan untuk memeriksa seluruh Alokasi Penggunaan Dana Desa Punggulan Tahun 2023. (Edi/Syaf)