TASLABNEWS, SIMALUNGUN – Ditemukan empat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diduga tidak memenuhi syarat. Dua PTPS diketahui terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) dan dua lagi merupakan perangkat desa (Gamot) di Kabupaten Simalungun, Senin, 22/01/2024.
Berdasarkan informasi dari warga masyarakat berinisial AJ, warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tentang Pengumuman Hasil Seleksi Terpilih PTPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 Nomor: 008/HK/01.00/SU-21.26/01/2024 oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Siantar, ternyata terdapat empat PTPS yang tidak seharusnya lulus seleksi, terpilih, ditetapkan dan dilantik.
Pelantikan empat PTPS dimaksud merupakan bagian dari 221 PTPS di Kecamatan Siantar, pada hari Senin, (22/1/2024) di Gedung MUI, Jalan Asahan, KM 3,5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Melalui situs resmi Sipol KPU RI (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik), empat PTPS Kecamatan Siantar tersebut, dua nama terindikasi anggota Parpol yaitu, JUWITA SRIKOMALA (Terindikasi Partai Garda Perubahan Indonesia, PTPS di Karang Bangun) dan NATAL K. ADOLF SIHOMBING (Terindikasi di Partai Keadilan dan Persatuan, PTPS di Rambung Merah).
Sedangkan dua nama lainnya terindikasi sebagai Perangkat Desa/Nagori (Gamot) yaitu, YUSNI FADLI ADHA ( Gamot Siantar Estate , PTPS di Siantar Estate) dan AGUNG LAKSONO (Gamot Huta I Rambung Merah, PTPS di Rambung Merah).
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, pada BAB II tentang Keanggotaan dan Persyaratan, Bagian Ketiga Pasal 7 tentang Persyaratan, 4 Nama tersebut diatas tidak memenuhi persyaratan sebagai PTPS.
Menurut AJ, sangat disayangkan apabila hal ini diabaikan tanpa ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Siantar.
Sebagai salah satu Badan Penyelenggara Pemilu yang berprinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, akuntabel, efektif, dan efisien, Panwaslu Kecamatan Siantar seharusnya tidak mengabaikan hal ini.
“Saya belum dapat menemui langsung Panwaslu Kecamatan Siantar untuk menanyakan hal ini, mungkin karena mereka sedang sibuk melaksanakan kegiatan pelantikan,” ujar AJ
“Saya hanya bisa berharap, melalui pembicaraan kita di warung kopi ini bang, dinaikkan menjadi berita. Anggap ajalah bang sebagai bentuk Rekomendasi kepada Panwaslu Kecamatan Siantar untuk menindaklanjutinya. ” kembali ujar AJ kepada awak media.
Hingga saat ini, awak media belum dapat menghubungi Ketua maupun Anggota Panitia Panwaslu Kecamatan Siantar untuk mengkonfirmasi hal tersebut. (mom)