TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang pemuda berinisial HA (18) ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran di Asahan.
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Gang Damai, Jalan Kartini, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH melalui Kasat Reskrim AKP Rianto SH MAP, Senin (08/01/2024) menerangkan peristiwa tawuran itu awalnya, Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 13.00 Wib di jalan Cokroaminoto samping biliar king.
Dimana sekira 10 orang kelompok Geng Motor Mafia Banglades yang di kumpulkan oleh inisial YP menyerang kelompok Geng Motor Roc.
Lanjut AKP Rianto lagi, Minggu (07/01/2024) sekira pukul 01.00 wib mereka berkumpul lagi di indomaret Jalan Lintas Sumatera Simpang Tanjung Alam Setelah berkumpul mereka langsung menuju Simpang Lima, Jalan Diponegoro untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok Geng Motor Roc.
Selanjutnya Salah satu masyarakat menginformasi kan kepada Personil Sat Reskrim Polres Asahan yang saat itu sedang melaksanakan Patroli sekitar Kota Kisaran bahwa telah terjadi tawuran geng motor yang menggunakan sajam yang meresahkan masyarakat Simpang Lima Kota Kisaran.
Mendapat informasi tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Asahan langsung menuju ke lokasi tawuran geng motor dan berhasil mengamankan satu pelaku.
“Ada satu remaja yang kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti gergaji yang telah di modif,” jelas AKP Rianto.
“Kita cepat mengantisipasi, walaupun sempat terjadi keributan, langsung dilakukan pengamanan sehingga tidak terjadi bentrok,” ucapnya. (Edi/Syaf)