TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Unit Reskrim Polsek Prapat Janji berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Reborn BK 1311 ABD dan meringkus 4 pelakunya.
Informasi diperoleh keempat tersangka masing-masing berinisial AP alias Arief (33) warga Dusun IV, Desa Suka Damai Barat, Kecamatan Pulau Banding, AJ (30), Security PTPN IV Kebun Sei Silau, warga Pondok Kopi Afdeling V, Dusun V, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji dan E alias Eri Pola (41) Security PTPN IV Kebun Sei Silau, warga Dusun VIII Desa Ambalutu Kecamatan Buntu Pane dan DS alias Dedi (33) warga Jalan Jeruk, Lingkungan II, Kelurahan Sentang Kota, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 04 / I / 2024 / SPKT POLSEK PRAPAT JANJI / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tanggal 08 Januari 2024
“Kejadian ini bermula pada hari Sabtu (6/1/2024) saat Dedi Irawan membawa mobil Toyota Innova Reborn warna Gray bernopol BK 1311 ABD dari garasi rumah Manager kebun PTPN IV Sei Silau untuk membawa rombongan APL dan Ketua SPBUN.
Kemudian sekira pukul 11.15 Wib, Dedi Irawan mengembalikan mobil ke garasi rumah Manager dan meletakkan kunci kontak mobil di kotak penyimpanan kunci mobil yang ada di dinding garasi.
Kemudian pada hari Minggu (7/1/2024) sekira pukul 7.25 Wib, Dedi kembali ke garasi untuk mengambil mobil dengan maksud ingin berangkat ke Siantar membawa rombongan APK dan SPBUN. Namun mobil beserta STNK tidak ada di lokasi.
Lalu Dedi melaporkan hal tersebut kepada SPBUN bahwasannya mobil tersebut tidak ada di parkiran garansi rumah Manager kebun PTPN IV Sei Silau,” jelas JT Siregar.
Perwira berpangkat tiga garis di pundak ini menambahkan, atas kejadian tersebut Manager Kebun PTPN IV Sei Silau, Sigit Bambang Prasetyo mendatangi Mapolsek Prapat Janji untuk membuat Laporan Polisi
“Berbekal LP tersebut, Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji, Iptu Bambang Wahyudi beserta personel Unit reskrim melakukan penyelidikan dan pada tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Kanit Reskrim bersama anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial AP alias Arief hendak menjual mobil innova reborn warna Gray.
Kemudian anggota melakukan penyamaran dan berpura-pura ingin membeli mobil tersebut dan berjanji bertemu di Jalan Pabrik Benang.
Sekira pukul 18.15, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Innova Reborn warna Gray terparkir di Jalan Pabrik Benang tanpa ada pemiliknya, kemudian Tim menuju ke Jalan Pabrik benang.
Sesampainya di Pabrik benang, Tim tidak menemukan mobil Toyota Innova Reborn warna Gray tersebut. Pada pukul 20.00 wib Kanit Reskrim mendapat informasi dari Personil Polsek Kota Kisaran, bahwa Arief dan Dedi telah menemukan mobil Toyota Innova Reborn warna Gray yang mana plat Nopol mobil sudah diganti dengan plat Nopol palsu di Jalan Pabrik benang dan mengantarkan Mobil Toyota Innova Reborn ke Polsek Kota Kisaran.
Selanjutnya Tim menuju ke Polsek Kota Kisaran dan melakukan Interogasi kepada Arief dan Dedi dan mengaku bukan menemukan mobil tersebut namun Arif bersama Agus dan Erianto yang merupakan Scurity PTPN IV kebun Sei Silau telah mencuri Mobil tersebut pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, sekira pukul 23.10 wib. Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku Agus dan Erianto” Jelasnya.
Kapolsek menambahkan pada hari Senin (8/1/2024), tim mendapatkan informasi bahwa Erianto sedang piket di Pos Jaga Security perkebunan PTPN IV kebun Sei Silau, kemudian Tim meringkus Erianto. Saat di introgasi Erianto mengakui perbuatannya telah mencuri mobil bersama Arief dan Agus.
“Pada hari Selasa (9/1/2024) sekira pukul 02.00 wib Tim mendapatkan informasi bahwa Agus sedang berada di Kelurahan Siumbut Umbut Kisaran.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat Agus sedang duduk di depan rumah warga bersama teman-temannya dan Tim langsung menangkap Agus dan saat diintrogasi Agus mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mobil Toyota Innova Reborn warna Gray Nopol BK 1311 ABD dari G. (Edi/Syaf)