TASLABNEWS, ASAHAN- Polres Asahan memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara di bakar dengan alat yang sengaja di datangkan dari kota Medan milik Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumut, Rabu (20/12/2023) sekitar jam 15.30 wib.
Kapolres Asahan yang di wakilkan oleh Wakapolres Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH SIK MH menerangkan, pemusnahan barang haram tersebut sebanyak 59 bungkus dengan berat 57.000,66 gram dan extasi 246 butir yang merupakan tindak pidana periode bulan September hingga Desember 2023.
Lanjut waka polres, dengan pemusnahan barang haram ini, kita telah berhasil menyelamatkan 570.000 masyarakat Asahan dan kerugian negara Rp57 milyar,” rerang Kompol Cahyadi.
Selain itu kompol Cahyadi mengatakan, dari awal Januari, ada 239 kasus dengan 307 orang tersangka. Kemudian untuk barang bukti ada 139 kilogram,” jelasnya.
Di ketahui untuk memusnakan barang narkotika tersebut Polres Asahan mendatangkan alat yang sengaja di pinjam dari BNNP Sumut dan untuk membakar dan meleburkan narkotika tersebut memerlukan suhu 500 drajat. Pemusnahan juga di lakukan dengan merebus.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika,BNNK Kabupaten Asahan, Danramil 0208 yang di wakilkan, pengadilan negri kisaran, dan perwakilan kejari Asahan. (Edi/Syaf)