TASLABNEWS, ASAHAN – Terkait mahalnya pengurusan surat kesehatan sebagai salahsatu syarat masyarakat mencalonkan diri menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), menjadi sorotan Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (GM PPMA).
Biaya Urus Surat Keterangan Sehat Calon KPPS Mahal, Ketua KPU Asahan Harap Bisa Digratiskan
Ketua GM PPMA, Khairul Anhar Harahap SH menduga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tidak mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Asahan, Senin (18/12/2023).
“Terkesan Pemkab Asahan tidak mendukung dalam mensukseskan Pemilu serentak 2024, terbukti dengan mahalnya pengurusan surat keterangan sehat. Hal ini berdampak kepada masyarakat yang akan ikut dalam kontestasi tersebut,” ungkap Irul, sapaan Ketua GM PPMA, kepada kru media taslabnews.com.
Khairul mendesak Pemkab Asahan memberi keringanan bahkan menggratiskan biaya pengurusan surat keterangan sehat bagi masyarakat yang ingin menjadi KPPS dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Asahan.
Informasi yang diperoleh dari beberapa tempat pendaftaran penerimaan calon KPPS, seperti di Desa Sei Beluru yang hingga hari ini, Senin (18/12/2023), baru 51 orang mendaftar sementara yang di butuhkan 91 orang. Hal ini terjadi dikarenakan mahalnya pembuatan surat sehat dan blangko yang selalu habis.
“Sampai saat ini baru 51 orang yang mendaftar, sementara pendaftaran tinggal 2 hari lagi, yakni (20/12/2023),” ungkap Petugas penerima pendaftaran calon anggota KPPS di Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Asahan.
Diinformasikan sebelumnya, sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang disesuaikan dengan surat permintaan dari KPU Asahan, totalnya Rp58.000.
Biaya tersebut termasuk pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Umum sebesar Rp15.000 per kunjungan, cek Kadar Gula Darah sebesar Rp13.000 untuk satu kali pemeriksaan, cek kolestrol Rp25.000 untuk satu kali pemeriksaan dan surat keterangan berbadan sehat sebesar Rp5.000 per orang.
Bahkan pengguna BPJS kesehatan pun dikenakan biaya, dengan alasan pemeriksaan kesehatan dan laboratorium atas permintaan pribadi tanpa adanya indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter pemeriksa,
Menurut Khairul hal ini sangat membebani masayarakat yang akan berpatisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Asahan. (edi/mom)