TASLABNEWS, ASAHAN – Atas kritikan warga yang telah menjadi pemberitaan atas tidak adanya plank proyek peningkatan jalan di Dusun 7 Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan, pelaksana pekerjaan langsung memasang plank proyek.
Proyek Siapa Ini Woi di Dusun 7 Desa Panca Arga Asahan
Pada plank proyek itu, Kamis (30/11/2023), proyek dikerjakan oleh CV Holong Manroe Hebat, dengan pagu anggaran PAPBD di Dinas PUTR Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp199.408,000.
Sebelumnya, tokoh masayarakat bernama Rusli TKM meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut pembangunan proyek jalan dan tembok penahan tanah (TPT) yang diduga bermasalah itu.
Pasalnya, proyek tidak memperlihatkan transparansi pihak pelaksana dalam pengerjaan proyek di lapangan. Sesuai Undang-undang (UU) RI No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik Pasal 15 hurup (d).
“Ini proyek menggunakan APBD Kabupaten Asahan, tentu harus ada papan proyek atau papan informasi. Kita minta kepada APH terkait, Kejaksaan dan Polisi, untuk mengusut dan memeriksa pihak kontraktor proyek jalan dan tembok penahan tanah (TPT),” ujarnya.
Tambah Rusli, selain diduga dikerjakan asal jadi, juga karena diduga dikerjakan tidak sesuai suatu perhitungan estimesi terkait berapa banyak biaya yang diperlukan untuk bahan baku, upah rencana anggaran biaya.
Sementara pembangunan peningkatan jalan dan Tembok Penahan Tanah di Dusun 7 Desa Panca Arga, Asahan, menuju perbatasan kabupaten Batu Bara tak diketahui berapa anggarannya, karena tanpa memasang plank proyek.
Proyek itu saat ini sedang dalalm pengerjaan, dengan memasang batu padas untuk tembok penahan tanah, yang diduga komposisi adukan semen tidak sesuai standartnya sehingga diduga dikerjakan asal jadi.
Warga mengaku, memang tidak terdapat plank proyek sehingga warga sekitar juga bingung darimana sumber dananya terkesan pihak terkait Dinas PURR seolah-oleh sengaja menutup-nutupi.
“Kami sebagai warga beserta penggiat lingkungan merasa kecewa atas kinerja aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Asahan yang terkesan membodohi warganya,” ungkap Rusli yang juga diamini oleh Bambang (48), warga setempat, kepada Taslabnews.com.
Seharusnya, katanya, setiap pembangunan yang bersumber dari dana pemerintah atau uang rakyat wajib memasang papan proyek/plank proyek informasi.
“Pemerintah sudah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Jangan seenaknya saja pihak ketiga membodoh-bidohi masyarakat di sini,” kesal Warga Panca Arga tersebut.
Selain itu, katanya, pemasangan papan nama kegiatan proyek bertujuan untuk diketahui oleh masyarakat sehingga, masyarakat mengetahui jenis kegiatan, pengerjaan lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
“Dengan tidak memakai papan proyek pekerjaan tersebut diduga bermasalah dan terkesan proyek TPT ini terindikasi proyek siluman terkesan pengerjaanya dikerjakan asal jadi sehingga motto dan kwalitas untuk bertahan lama tidak terjamin,” tegas Rusli dan Bambang.
“Kami atas nama warga meminta kepada Bupati Asahan H. Surya Bsc, untuk mencopot Kadis PURR yang menutupi kebobrokan pihak kontraktor untuk melakukan dugaan KKN untuk meraup keuntungan sekelompok.” pungkasnya. (edi/mom)