TASLABNEWS, MEDAN- Mendagri diminta untuk mencopot jabatan PJ Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah yang diduga kontroversi.
Dimana PJ Bupati Tapteng mengajak perang Ketua DPRD Tapteng dan pernyataanya yang di duga melecehkan profesi LSM dan wartawan, Jumaat (29/12/2023).
Terdengar jelas dalam vidio yang berdurasi 1 menit 22 detik itu PJ Bupati Tapteng Sugeng Riyanta mengatakan pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan dengan orang yang ditelepon.
“Pikirannya begini, kalau orang telepon itu berarti yang punya urusan yang nelepon ya. Yang ditelepon kira-kira punya urusan gak? Enggak, jadi gak usah, jadi bikin santai aja. Gak usah diangkat,” Ucap Pj Bupati dalam Video itu.
“Kecuali telepon enggak diangkat, terus WA, ternyata teman ganti handphone, ya diangkat,” sambungnya.
Dia kemudian membahas jika yang menghubungi lewat telepon itu dari pihak LSM dan Wartawan. Dia menilai jika kedua pihak yang menghubungi, ujung-ujungnya akan memeras dan menipu.
“Tapi kalau WA, ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian. Gak usah dilayani, blokir aja, dari pada bikin pusing,” sebutnya.
Hal ini mendapatkan perhatian dari tokoh aktivis Sumatera Utara Mhd Amril Harahap ketua pimpinan wilayah ikatan pelajar al washliyah didampingin sekretaris Ahmad Irham Tajhi dan wakil ketua 1 PW IPA Sumut mengatakan PJ Bupati Tapteng tidak ber etika dan sudah membuat kegaduhan masyarakat Tapanuli Tengah yang tidak mencerminkan seorang pejabat apalagi PJ yang jelas mengetahuinya Kemendagri langsung sebagai perpanjangan tangan presiden.
Dan hal ini telah keliru karena kami duga telah melecehkan profesi LSM dan wartawan.
Amril menjelaskan semua orang berhak mendapatkan informasi yang jelas di atur dalam undang undang 1945 Pasal 28F.
“Kalau PJ Bupati Tapteng tidak singkron dengan DPRD ini sudah bahaya ini, maka dengan ini kami minta segera Kemendagri mencopot PJ Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta,” tutup Amril saat dimintai keterangan. (Edi/Syaf)