TASLABNEWS, ASAHAN-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, membekuk pencuri Rak RBS milik Telkomsel.
Pelaku berinisial AA (25) warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan 5, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH SIK MH melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi mengatakan, kasus ini, diungkap setelah ada laporan seorang karyawan PT Telkomsel ke polisi.
“Jadi Rak RBS Telkomsel yang ada di SITE KIS873 Dusun VII, Simpang Empat hilang dicuri,” ujarnya, Senin (18/12/2023). Aksi pencurian ini, terjadi pada Sabtu (16/12/2023),” ucapnya.
“Akibat aksi pelaku, jaringan internet di SITE KIS873 hilang dan PT Telkomsel mengalami kerugian lebih kurang Rp30 juta,” tambah Cahyandi.
Pasca menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP, dengan investigasi lapangan. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di jalan Sudirman Kota Tanjungbalai di salah satu Jasa Pengiriman Barang J&T.
Dari pengakuan pelaku, aksi dilakukan karena terhimpit ekonomi.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti, 1 unit sepedamotor Honda Vario warna merah Nopol BM 6372 ZAT no Rangka MH1JM4111NK890196, 1 unit baseband 6630, 1 Martil, 1 Obeng, 1 tang, 1 besi congkelan ban, 1 Kunci Panel sok segi empat, dan 2 pcs safety Panel.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di dalam Sel Polsek Simpang Empat untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatanya,” terangnya. (Edi/Syaf)